Ketika Data Personal Malah Menjadi Komunal

Sovomore
3 min readSep 17, 2021

--

“Personal data is the oil of the digital age” — Howard Tullman

Dewasa ini kebocoran data pribadi pengguna electronic Health Alert Card (eHAC) sebanyak 1,3 juta berhasil menghebohkan masyarakat karena aplikasi tersebut menjadi salah satu sumber pelacakan Covid-19 sebagai syarat dalam melakukan perjalanan. Data bocor memaksa kita untuk semakin mewaspadai p enyalahgunaan yang memungkinkan adanya peretasan hingga pembobolan rekening karena kasus seperti ini tidak jarang terjadi di Indonesia.

About Personal Data

Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data perseorangan tertentu yang dimaksud adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap individu pasti memiliki data pribadi karena padanya melekat data perseorangan tertentu. Nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah kandung, dan beberapa isi catatan peristiwa penting merupakan data pribadi yang wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.

About RUU-PDP

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yakni sebuah peraturan dalam undang-undang Uni Eropa terkait perlindungan data, data pribadi diartikan sebagai “setiap informasi terkait dengan seseorang yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi”. Yang mana berarti bahwa data pribadi seseorang adalah lebih dari sekedar kartu identitas dan kata sandi.

Di Indonesia sendiri belum ada peraturan terkait keamanan data pribadi, tetapi sudah ada RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) meskipun masih dalam tahap penggodokan. Dalam RUU-PDP data pribadi dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: data publik dan data khusus. Data publik berisi nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, agama, dan data yang perlu digabungkan untuk mengidentifikasi individu. Sedangkan data spesifik mencakup rekam medis, data biometrik (pengenalan wajah, sidik jari, dll), data genetik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kriminal, catatan keuangan pribadi, dan data anak di bawah umur.

Why Personal Data is Important

Data pribadi mengandung nilai yang penting untuk pribadi dan orang lain termasuk organisasi bahkan pemerintah. Mengapa?

Hal ini dapat terjadi apabila orang lain menggunakan data pribadi kita untuk mengambil keuntungan sedangkan seringkali hal tersebut bertentangan dengan kita. KTP, kartu kredit, ataupun nomor rekening apabila sampai di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab maka akan berakibat terjadinya pembobolan rekening yang mana hal tersebut sudah termasuk tindak pidana.

Social Media and Email is More Valuable than Credit Card

Maraknya pembobolan kartu kredit membuat inovatif berkembang dengan pesat. Kartu kredit memiliki sistem OTP dan sistem blokir yang mutakhir. Hal ini bertolak belakang dengan akun email dan akun sosial media. Apabila terjadi cyber attack terhadap kartu kredit maka akan berdampak pada akun kredit orang tersebut. Namun apabila cyber attack menyerang sosial media maka akan berdampak luas merambah ke networking akun sosial media tersebut. Setelah mendapat data atau akses di akun sosial media, maka ia dapat melakukan pemerasan maupun penipuan.

Bahkan tanpa disadari saat skala data sudah cukup besar maka oknum tidak bertanggung jawab tersebut dapat menjual data pribadi kita ke perusahaan, brand, atau suatu produk akan sangat menguntungkan untuk mereka. Karena mereka dapat memantau aktifitas serta kebiasaan kita.

How to Protect Personal Data

Seyogyanya sebagai insan yang minim dalam berbuat, bukanlah tanggung jawab kita sepenuhnya untuk memperhatikan keamanan data tanpa henti. Sebaliknya, pemerintah selaku pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya harus lah membentuk sebuah perlindungan hukum melalui aturan hukum yang dapat menjerat pelaku pencuri data pribadi dan mengatur beberapa hal lainnya.

Selagi menunggu pengesahan aturan yang dibuat oleh pemerintah, kita juga harus menanamkan kesadaran akan pentingnya data pribadi sehingga dapat saling mengingatkan apabila ada rekan yang lalai dan menyebarkan data pribadi tanpa disadarinya. Selain itu, seiring dengan berkembangnya zaman kita juga harus semakin melek digital. Penduduk yang melek digital dapat menerapkan metode keamanan seperti memperkuat kata sandi, autentikasi dua langkah untuk setiap akun, dan beberapa hal lain.

Menonaktifkan fitur lokasi penandaan geografis juga akan mendukung keamanan data pribadi kita. Lalu apabila berkaitan data pribadi dengan bentuk fisik seperti KTP, paspor, dan lainnya, yang dapat dilakukan adalah memastikan bahwa peletakan aman dan mengetahui kemana perginya data tersebut setelah diserahkan.

Referensi

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

6 Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia (2021). Diakses dari: https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia

Lika-liku keamanan data pribadi di Indonesia. Diakses dari: https://www.thefineryreport.com/articles/lika-liku-keamanan-data-pribadi-di-indonesia

--

--

Sovomore
Sovomore

Written by Sovomore

Highlighting social, economic, political, and pop culture issues — in an adequate portion. #tobeMORE

No responses yet